
Belajar Ushul Fiqh Ushul Fiqh 4 (Ilmu dan Kalam)
Telah kita pelajari pada Ushul Fiqh 1 , bahwa fiqh merupakan pengenalan hukum-hukum syari'at, dan pengelanan tersebut bisa berupa ilmu (yakin) atau zhon (dugaan kuat). Untuk lebih memahami ilmu dan zhon, maka pada Ushul Fiqh 4 ini akan membahas secara khusus tentang ilmu dan zhon tersebut...
Oleh: Belajar Ushul Fiqh

Telah kita pelajari pada Ushul Fiqh 1 , bahwa fiqh merupakan pengenalan hukum-hukum syari'at, dan pengelanan tersebut bisa berupa ilmu (yakin) atau zhon (dugaan kuat). Untuk lebih memahami ilmu dan zhon, maka pada Ushul Fiqh 4 ini akan membahas secara khusus tentang ilmu dan zhon tersebut...

Telah kita pelajari dalam pembahasan sebelumnya mengenai hukum dan definisinya, serta salah satu jenis hukum yaitu hukum taklifiyyah. Hukum terbagi menjadi 2 jenis: 1. Hukum taklifiyyah...

Telah kita pelajari mengenai definisi ushul fiqh dan faedahnya pada pembahasan sebelumnya (ushul fiqh 1). Sekarang kita masuki pelajaran baru, yaitu tentang الأحكام (hukum). Berikut cuplikannya::) Definisi: Ahkam ...

Sesungguhnya Allah telah menjadikan syari'at Islam sebagai penutup segala syariat. Di antara keistimewaan syariat Islam ini adalah kesempurnaannya dan kecakupannya terhadap solusi dari seluruh masalah, serta manfaatnya untuk setiap tempat dan zaman...

Belajar Ushul Fiqh Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.
AKTIVITAS TERBARU
Belajar Ushul Fiqh mengubah Lokasinya.
















